Syarat dan Cara Membuat Paspor Online, Lengkap dengan Harganya

Syarat dan Cara Membuat Paspor Online, Lengkap dengan Harganya
Syarat dan Cara Membuat Paspor Online, Lengkap dengan Harganya
0 Komentar

KURASI MEDIA – Syarat dan cara membuat paspor online penting bagi kita untuk pahami, selain itu biaya juga harus diketahui.

Proses pembuatan atau perpanjangan paspor dapat dilakukan dengan lancar sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku di instansi imigrasi.

Syarat dan Cara Membuat Paspor Online dan Biayanya

Berikut adalah ikhtisar lengkap tentang syarat dan cara membuat paspor online serta biayanya, sebagaimana dilaporkan dalam situs resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia.

Baca Juga:Sinopsis Drakor My Happy Ending: Drama Baru Reuni Jang Nara dan Son Ho JunPlayStation 5 Pro Siap Meluncur 2024, Berikut Spesifikasinya dan Harganya!

Syarat

Proses pembuatan paspor baru memerlukan beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.

Dokumen-dokumen berikut harus dipenuhi sebagai syarat untuk mengajukan permohonan paspor baru :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang telah menjadi warga negara Indonesia atau surat pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Surat penetapan ganti nama (jika ada pergantian nama) dari pejabat yang berwenang.

Penting untuk dicatat bahwa dokumen-dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

Jika tidak mencantumkannya, surat keterangan dari instansi yang berwenang dapat dilampirkan.

Selain itu, beberapa informasi penting terkait pembuatan paspor baru adalah :

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
  • Paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
  • Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau melalui pendaftaran elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan yang lengkap.
Cara Membuat Paspor Online

Proses pembuatan paspor baru dimulai dengan mendapatkan nomor antrean untuk kemudian mengurusnya di kantor imigrasi.

Nomor antrean dapat diperoleh secara online melalui aplikasi M-Paspor atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi setempat.

Berikut adalah langkah-langkah membuat paspor baru secara online sebelum datang ke kantor imigrasi :

  • Unduh dan instal aplikasi M-Paspor dari PlayStore atau AppStore.
  • Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap hingga akun berhasil diaktifkan.
  • Login ke akun M-Paspor.
  • Pilih jenis permohonan paspor yang diinginkan.
  • Isi kuesioner layanan permohonan dan unggah dokumen persyaratan sesuai permintaan.
  • Pastikan foto dokumen diambil dengan posisi tegak lurus dari atas, tanpa ada bagian yang terpotong. Alternatifnya, dapat mengunggah hasil pemindaian dokumen dalam format jpg.
  • Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi “gunakan lokasi saat ini”.
  • Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
  • Selesaikan pembayaran secara online atau offline dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika pembayaran tidak segera dilakukan dalam waktu 2 jam setelah pendaftaran, antrean atau permohonan akan dibatalkan.
  • Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan dokumen persyaratan asli.
0 Komentar