Proses pembuatan paspor baru melibatkan langkah-langkah seperti :
- Pemeriksaan kelengkapan dan validitas persyaratan.
- Pembayaran biaya paspor.
- Pengambilan foto dan sidik jari.
- Wawancara.
- Verifikasi.
- Adjudikasi.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Biaya pembuatan paspor baru bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan.
Berikut adalah rincian biaya untuk pembuatan paspor baru :
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000.
- Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000.
- Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (biaya ini tidak termasuk biaya penerbitan paspor).
Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara membuat paspor online dengan mudah beserta biayanya.