KURASI MEDIA – Identitas Kependudukan Digital (IKD) dikatakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami syarat dan cara aktivasi IKD.
IKD merupakan versi digital dari data kependudukan yang dapat diakses melalui perangkat smartphone. Namun, untuk memanfaatkannya, individu harus melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan bantuan petugas Dukcapil.
Hal ini disebabkan oleh perlunya proses verifikasi dan validasi yang ketat, yang menggunakan teknologi face recognition, sehingga data digital masyarakat dapat terintegrasi dengan lebih baik.
Baca Juga:Sinopsis Drakor LOVE SONG FOR ILLUSION: Park Ji Hoon Berperan Sebagai Raja dengan Dua KepribadianDaftar HP Upcoming 2024, Siap-Siap Nabung dari Sekarang
Persyaratan Aktivasi e-KTP menjadi IKD
– Masyarakat diharuskan mengunjungi Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili.
– Petugas akan membimbing proses aktivasi dari awal hingga akhir.
– Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi :
- Sudah melakukan perekaman e-KTP.
- Memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif.
- Menggunakan smartphone berbasis Android atau iOS.
Cara Aktivasi IKD
Setelah memastikan persyaratan terpenuhi, langkah-langkah aktivasi E-KTP menjadi IKD adalah sebagai berikut :
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi dan masukkan data seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu tekan tombol Verifikasi Data.
- Lakukan proses verifikasi wajah dengan memilih opsi ambil foto.
- Scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
- Periksa akun email terdaftar untuk mendapatkan kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha di laman aplikasi IKD.
Setelah selesai melakukan aktivasi IKD, data kependudukan akan muncul di layar ponsel. Pengguna dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan infrastruktur yang sudah berbasis digital.
Meskipun demikian, tetap disarankan untuk membawa KTP fisik saat bepergian, karena penerapan IKD masih berlangsung secara bertahap di Indonesia dan belum semua daerah menerapkannya karena keterbatasan akses internet.
Demikianlah syarat dan cara aktivasi IKD yang dapat dipelajari. Semoga informasi ini bermanfaat.