KURASI MEDIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk mendaftar sebelum memperoleh LPG 3 kg dari Pertamina sebelum 1 Januari 2024. Oleh karena itu, simak syarat dan cara daftar subsidi LPG 3 kg pertamina berikut ini.
Kebijakan ini, merujuk pada Peraturan Presiden No.104/2007 dan No.38/2019, bertujuan untuk memberikan akses LPG 3 kg kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
Meskipun kewajiban pendaftaran ini efektif mulai 1 Januari 2024, masyarakat masih diperbolehkan melakukan pembelian LPG 3 kg jika sudah mendaftarkan diri sebelumnya.
Baca Juga:Sony Umumkan Daftar Game PlayStation Plus Januari 2024Cara Pinjam Uang di DANA tanpa KTP, Ikuti Langkahnya Disini
Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.
Syarat Penerima Subsidi LPG 3 Kg Pertamina
Berikut adalah beberapa syarat penerima subsidi LPG 3 kg berdasarkan Peraturan Presiden, yang meliputi :
- Rumah tangga,
- Usaha mikro,
- Pelayan,
- Dan petani.
Proses registrasi dimulai pada 1 Maret 2023, tanpa pembatasan jumlah pembelian selama pendataan. Setelah terdaftar, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
Cara daftar Subsidi LPG 3 Kg Pertamina
Cara daftar subsidi LPG 3 kg Pertamina cukup sederhana, yaitu :
- Masyarakat dapat mendaftar langsung di pangkalan resmi Pertamina
- Masyarakat diwajibkan membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Setelah mendaftar, pembelian LPG 3 kg dapat dilakukan tanpa menunggu verifikasi
- Dan satu pendaftaran sudah mencukupi untuk seluruh anggota keluarga.
Untuk memastikan distribusi yang efisien, Kementerian ESDM berharap kebijakan ini dapat membantu pengawasan distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dapat memeriksa status penerima subsidi melalui situs resmi MyPertamina.
Kelompok atau usaha tertentu dilarang membeli subsidi LPG 3 kg, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, termasuk restoran, hotel, usaha peternakan, dan beberapa usaha lainnya.