KURASI MEDIA – Pemilu 2024 semakin dekat, ketahui 3 perbedaan utama apa itu KPPS dan PTPS di bawah ini. Seperti yang diketahui, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti dua pihak tersebut akan sangat berperan penting.
KPPS dan PTPS adalah panitia khusus yang memiliki tugas sementara selama Pemilu 2024 berlangsung nanti.
Supaya Anda tidak keliru, ketahui perbedaan utama KPPS dan PTPS mulai dari pembentukan, tugas hingga besaran gajinya berikut ini.
Baca Juga:Harga Oppo Reno 11 Series di Indonesia Terbaru Bikin Warganet Penasaran, Kapan Rilis?Cara Melihat Chat di Discord Terbaru 2023, Langsung Muncul!
3 Perbedaan Utama KPPS dan PTPS
Berikut adalah tiga perbedaan utama antara KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PTPS (Pengawas TPS):
1. Pembentukan dan Tugas
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.
Tugas KPPS mencakup melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS serta menjaga ketertiban, terutama jika tidak ada petugas LINMAS.
Sementara PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas PTPS melibatkan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Anggota dan Jumlah
KPPS terdiri dari tujuh orang, yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Ada anggota KPPS keempat dan ketujuh yang merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Baca Juga:Film Parasite Lee Sun Kyun Tentang Apa? Ini Cara Nonton StreamingnyaKisah Cinta Lee Sun Kyun, Menikahi Jeon Hye Jin Berawal karena Fans
Sementara Pengawas TPS atau PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
3. Gaji atau Honor
Mengenai gaji atau honornya, anggota KPPS mendapatkan honor atau gaji sebesar Rp1,1 juta sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
Sementara untuk anggota PTPS mendapatkan honor atau gaji kisaran Rp1 juta, yang memiliki selisih lebih kecil sebesar Rp100 ribu dari KPPS. Selisih ini juga merujuk pada Surat Menteri Keuangan yang sama (Nomor 5/5717/MK.302/2022).