KURASI MEDIA – Simak 16 daftar hari libur di tahun 2024 berikut ini. Untuk Februari mendatang, tanggal berapa saja?
Diketahui Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal-tanggal libur melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 29 Januari 2024.
Ini dia 16 hari libur yang ditetapkan dapat Anda ketahui, antara lain:
Baca Juga:Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 2024? Catat Tanggalnya!Syarat Bantuan Operasional Masjid Ramah Rp15 Juta dari Kemenag 2024, ini Ketentuan Proposalnya
16 Daftar Hari Libur di Tahun 2024
- 1 Januari untuk Tahun Baru Masehi
- 1 Muharram untuk Tahun Baru Islam Hijriah
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- Idul Fitri (selama dua hari)
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Hari Raya Waisak
- Tahun Baru Imlek
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan
- Hari Buruh Internasional pada 1 Mei.
Daftar Hari Libur dan Tanggal Merah Februari 2024
Tanggal-tanggal merah atau hari libur bisa dijadikan acuan untuk perencanaan aktivitas dan agenda pada bulan Februari 2024.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Februari 2024:
- 8 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 9 Februari: Cuti bersama tahun baru Imlek
- 10 Februari: Tahun baru Imlek dan libur akhir pekan
- 14 Februari: Pemilu Serentak 2024
Dilansir dari laman Kemenag, jika Aparatur Sipil Negara harus bekerja pada hari libur tersebut karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan, mereka akan tunduk pada ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur, sesuai dengan diktum yang terdapat dalam Keputusan Presiden ini.
Dalam ketentuan lainnya, diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha akan ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang agama.
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 mencabut beberapa regulasi sebelumnya, antara lain:
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
- Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.