KURASI MEDIA – Berikut adalah syarat bantuan operasional Masjid Ramah dari Kemenag untuk tahun 2024. Simak ketentuan proposalnya di bawah ini.
Kemenag telah menginisiasi program Bantuan Operasional Masjid Ramah yang membuka kesempatan bagi masjid dan musala untuk mendapatkan dana bantuan senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.
Proses pengajuan bantuan dilaksanakan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Baca Juga:Intip Peran Ashel JKT 48 di Film Dilan 1983 TerbaruMakna Logo Maskot Pemilu 2024, SURA dan SULU yang Terinspirasi dari Sepasang Jalak Bali
Dikutip dari laman Kemenag, Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam, menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap berbagai kelompok, termasuk anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
Lebih lanjut jelas Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 bertujuan untuk mendukung aspek sarana-prasarana.
Dia berharap dana bantuan operasional tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dan mendorong seluruh ekosistem masjid untuk meningkatkan kualitas ramah masjid.
Proses penerimaan permohonan bantuan dilakukan mulai tanggal 23 hingga 31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada tanggal 5 Februari 2024.
Tahap verifikasi dan pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024
Berikut adalah persyaratan pengajuan:
- Masjid/musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
- Harus memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
- Permohonan dan proposal bantuan (dalam format PDF) harus ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal harus mencakup:
– Surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat (KUA kecamatan/Kemenag kabupaten/kota/Kanwil provinsi).
– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
– Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
Baca Juga:Rambut Milk Tea Brown dan Gray, Ini 5 Rekomendasi Cat Rambut Paling TrenArti Tren ‘Feeling Empty’ adalah Merasa Hampa, Ini 4 Cara Mengatasinya
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, disertai dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
– Surat pernyataan kebenaran dokumen yang diberi materai sebesar Rp10.000, yang ditandatangani oleh ketua pengurus.