KURASI MEDIA – Berikut tarif terbaru Tol Surabaya-Gresik, Jawa Timur (Jatim) yang mengalami kenaikan.
Diketahui tol sepanjang 20,73 kilometer yang dioperasikan oleh PT Margabumi Matraraya, akan mengalami kenaikan tarif mulai tanggal 4 Februari 2024. Kenaikan ini didasarkan pada peninjauan tarif yang dilakukan setiap dua tahun sekali, mengikuti tingkat inflasi yang berlaku.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 149/KPTS/M/2024, mulai tanggal 4 Februari 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif tol Ruas Surabaya-Gresik,” tulis keterangan PT Margabumi Matraraya di laman Instagramnya, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga:Benarkah Rokok Jadi Penyebab Anak Stunting? Ini Faktanya!Apakah Periksa USG Kehamilan Bisa Gratis Pakai BPJS? Ini Caranya!
Tarif Tol Surabaya-Gresik Terbaru 4 Februari 2024
Mulai 4 Februari 2024, terdapat peningkatan tarif tol untuk rute Surabaya-Gresik. Untuk kendaraan golongan I, dari Dupak menuju Tandes, tarif yang semula Rp4.000 akan menjadi Rp4.500. Sementara itu, untuk golongan II dan III dengan rute yang sama, tarif awalnya Rp5.500 akan menjadi Rp7.000.
Selanjutnya, tarif dari Manyar menuju Dupak untuk golongan I, yang awalnya Rp22.500, akan menjadi Rp27.500. Sedangkan untuk kendaraan golongan IV dan V, tarif yang semula Rp44.500 akan menjadi Rp54.500.
Dilansir dari Antara, menurut Humas PT Margabumi Matraraya, Andjar Hari Sutoto, evaluasi penyesuaian tarif tol juga bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif, serta mempertahankan kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol di Indonesia. Evaluasi ini sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48 ayat (2) dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP No. 17 Tahun 2021.
Menurut UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 4 tentang Jalan, penyesuaian tarif tol dapat dilakukan jika terjadi penambahan lingkup di luar rencana usaha yang berdampak pada kelayakan investasi.
Penyesuaian tarif tol untuk ruas Surabaya-Gresik pada 4 Februari 2024 dihitung berdasarkan inflasi periode 1 November 2021 hingga 31 Oktober 2023, sebesar 10,35 persen, dan tambahan sebesar Rp134,00 per km (Gol.1) karena adanya penambahan lingkup investasi.