KURASI MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik hingga tahun 2024.
Beberapa mobil listrik di Indonesia akan mendapatkan insentif ini, di mana PPN yang sebelumnya 11 persen kini dipangkas menjadi hanya 1 persen.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 mengatur mengenai insentif PPN mobil listrik yang berlaku untuk tahun 2024.
Baca Juga:Manjur! Cara Meredakan Sakit Tenggorokan dengan Bahan AlamiHMD Siap Rilis Ponsel Lipat dengan Tema Barbie
Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) ditanggung oleh Pemerintah selama tahun anggaran 2024.
Namun, mobil listrik yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi kriteria nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) tertentu, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1).
Mobil listrik tersebut harus memiliki nilai TKDN minimal 40 persen untuk roda empat dan bus listrik.
Saat ini, beberapa mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut termasuk Hyundai Ioniq 5, Wuling Air ev, dan Wuling BinguoEV.
Hyundai Ioniq 5, misalnya, memiliki beberapa varian dengan harga mulai dari Rp 782 juta hingga Rp 990 juta.
Sementara itu, Wuling Air ev memiliki harga mulai dari Rp 190 juta hingga Rp 275 juta, dan Wuling BinguoEV memiliki harga mulai dari Rp 317 juta hingga Rp 372 juta setelah mendapatkan insentif PPN.
Selain Hyundai dan Wuling, Morris Garage (MG) juga telah memproduksi mobil listriknya, seperti MG 4 EV dan MG ZS EV.
Baca Juga:Samsung Kenalkan Galaxy Ring di MWC 2024, ini Kecanggihan yang DitawarkanJadwal Tayang Film Demon Slayer: Kimetsu No Yaiba – To the Hashira Training di Bioskop Jakarta
Namun, mobil listrik MG belum memenuhi syarat TKDN minimal untuk mendapatkan insentif PPN.
Meskipun demikian, MG sedang berupaya mencapai TKDN 40 persen agar mobil listrik mereka juga dapat memperoleh insentif PPN.
Harga kedua mobil listrik MG telah turun karena telah dirakit secara lokal di Indonesia.