KURASI MEDIA – Roth Pro, nama yang baru-baru ini banyak diperbincangkan, kembali menjadi sorotan setelah terungkap sebagai skema penipuan.
Sudah bukan rahasia lagi, Roth Pro tidak lebih dari sekadar penipuan. Alasan dan buktinya? Membernya diminta untuk membayar pajak, sebuah dalih yang kerap digunakan oleh para bandar investasi palsu.
Mereka selalu menggunakan berbagai alasan, mulai dari pajak hingga launching produk palsu, untuk menipu orang-orang.
Baca Juga:Berikut Manfaat Luar Biasa Puasa Bagi Kesehatan TubuhMengungkap Aplikasi Pluang, Aplikasi Investasi Resmi dan Aman untuk Jangka Panjang?
Pengalaman para korban Roth Pro mengungkap bahwa kebanyakan dari mereka adalah orang awam yang tergiur oleh iming-iming profit besar.
Para pelaku pun tak segan-segan mempromosikan Roth Pro melalui iklan di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Mereka terlihat begitu percaya diri dengan menampilkan iklan berlabel ‘bersponsor’. Tak heran jika banyak yang terperdaya dan bergabung ke dalam grup-grup WhatsApp atau Telegram Roth Pro.
Namun, perlu diingat bahwa Roth Pro bukanlah usaha yang legal. Selain tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Roth Pro juga menggunakan skema ponzi yang jelas-jelas melanggar hukum.
Skema ini mengiming-imingi para korban dengan komisi besar atas setiap anggota yang direkrut, sebuah skema yang sama sekali tidak legal.
Pada intinya aplikasi Roth Pro adalah skema ponzi berkedok crowdfunding yang harus diwaspadai. Jangan sampai tertipu lagi oleh iming-iming profit besar.
Selalu ingat untuk berpikir logis dan memastikan bahwa setiap investasi yang dilakukan adalah legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Waspada! Aplikasi Penipuan Terbaru Mirip Aplikasi Tra FootballBenarkah Aplikasi Sequoia Bekerjasama dengan Bank BCA? Ini Faktanya
Semoga para korban dapat menemukan jalan terbaik untuk mendapatkan kembali aset mereka dan para pelaku penipu dapat ditindak tegas oleh hukum.