KURASI MEDIA – Kapan THR untuk guru PAI akan cair? berikut informasi yang dapat diketahui.
Pemberian THR bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) telah dipastikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhammad Ali Ramdhani.
“Kami berikan THR juga kepada guru PAI,” ujar Muhammad Ali Ramdhani, dikutip dari laman Antara, Senin (25/3/2024).
Baca Juga:Catat! Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Cek Jam dan TanggalnyaCek! Jadwal One Way Mudik Lebaran 2024, Mulai dari Jam hingga Tanggalnya
Ali menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kelompok guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Pertama, guru PAI yang status kepegawaianya diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kedua, guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).
Dia menyatakan bahwa selama ini Kemenag tidak melakukan perbedaan dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PAI, yang anggarannya mencapai Rp6 triliun setiap tahun.
Ali juga menjelaskan bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR), Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat oleh Kemenag dan pemda. Alokasi anggarannya sudah didistribusikan ke daerah.
Merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 15 tahun 2024, Kementerian Agama (Kemenag) sedang berupaya untuk memastikan agar Tunjangan Hari Raya (THR) dapat segera didistribusikan.
Lantas Kapan THR Guru PAI 2024 Cair?
Ali menjelaskan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling lambat sepuluh hari sebelum hari raya. Namun, jika pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum hari raya, maka THR dapat dibayarkan setelah hari raya.
Kemenag telah mengadakan rapat pimpinan, di mana THR untuk guru PAI baik yang diangkat oleh Kemenag maupun pemerintah daerah (pemda) akan dibayarkan oleh Kementerian Agama.
Untuk guru PAI yang diangkat oleh pemda, akan diberikan surat pernyataan untuk memastikan tidak terjadi pembayaran ganda.
Baca Juga:Tanggal Berapa Puncak Arus Mudik Lebaran 2024? Ini Info Terbaru dari Polri6 Tips Mudik Aman Jelang Lebaran 2024, Agar Kamu Selamat Sampai Tujuan, Yuk Cek!
Diketahui Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja (satker) binaannya.
Kemenag sudah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 ke seluruh satuan kerja binaannya.
Pengalokasian anggaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.