KURASI MEDIA – Kopi telah menjadi minuman favorit bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Biasanya, para penikmat kopi menikmatinya dalam keadaan panas karena dengan begitu aroma khasnya dapat terpancar. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah aman untuk meniup dan meminum kopi saat masih panas?
Menanggapi hal tersebut, Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, mengemukakan bahwa terdapat hadits dan pandangan ulama yang relevan mengenai meniup makanan, termasuk kopi, yang masih panas. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi memberikan larangan untuk meniup atau menghembuskan nafas pada makanan atau minuman dalam bejana. Dalam konteks ini, ulama Syafi’iyah menganggap ini sebagai bagian dari adab konsumsi makanan, di mana umat Islam dianjurkan untuk mengonsumsi makanan atau minuman saat sudah mulai dingin.
Hal ini dapat ditemukan pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut ini:
وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه
Baca Juga:Bukan Sekedar Menahan Lapar, Ini Ketumaan Puasa dan Jadwal Buka Hari IniMengenal Tri Hari Suci Paskah, dari Kamis Putih Hingga Jumat Agung
“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,”Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib menjelaskan:
وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ
“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,”
Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya, Asnal Mathalib, menjelaskan bahwa makanan atau minuman sebaiknya tidak dikonsumsi dalam keadaan panas hingga agak dingin. Hal ini karena mengonsumsi makanan atau minuman panas dapat menyebabkan iritasi pada lidah dan mengurangi kemampuan seseorang untuk menikmati makanan atau minuman secara optimal.
Oleh karena itu, disarankan untuk menunggu sampai suhu makanan atau minuman turun atau menjadi hangat sebelum dikonsumsi. Jika waktu sangat mendesak, bisa menggunakan kipas atau merendam wadahnya untuk mempercepat penurunan suhu makanan atau minuman.
Namun, pandangan sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahwa meniup makanan atau minuman untuk mendinginkannya sebenarnya makruh karena dapat menghilangkan berkah. Syekh Manshur Al-Bahuti menjelaskan bahwa tindakan ini makruh karena sering kali udara atau partikel dari mulut kembali ke dalam wadah makanan atau minuman.[Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan I, juz IV, halaman 154), sebagaimana berikut:
وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ
“Dimakruhkan meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu mubah,”