Menurut Menpan-RB Azwar Anas, keputusan untuk melakukan rekrutmen hingga tiga kali setahun ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada 31 Oktober 2023.