KURASI MEDIA – Perkembangan teknologi di Indonesia telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk dalam bidang keuangan. Salah satu inovasi yang semakin populer adalah layanan pinjaman online (pinjol).
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ada risiko besar yang mengintai jika tidak berhati-hati dalam memilih penyedia layanan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan bahwa pinjol yang mereka pilih telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga Agustus 2024, OJK melaporkan bahwa terdapat 98 penyelenggara fintech peer-to-peer lending (fintech lending) yang telah mendapatkan izin resmi. Pinjol ini telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga dianggap lebih aman dan terpercaya dibandingkan dengan pinjol yang tidak memiliki izin.
Baca Juga:Aplikasi XFA AI Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya atau SCAM penipuan? Cek Faktanya Di SiniApakah Aplikasi Go Share Terbukti Aman dan Membayar atau Penipuan?
Namun, di sisi lain, OJK juga mengidentifikasi adanya 654 pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Pinjol-pinjol ilegal ini sering kali menawarkan kemudahan yang menggiurkan, namun di baliknya terdapat risiko yang bisa merugikan konsumen, baik secara finansial maupun psikologis.
Daftar 21 Pinjol Legal yang Paling Aman
Berikut adalah 21 pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta dianggap paling aman untuk digunakan:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. Modalku
5. Kredit Pintar
6. Maucash
7. Akseleran
8. KoinP2P
9. AdaKami
10. Indodana
11. JULO
12. Taralite
13. AwanTunai
14. Danakini
15. DANA SYARIAH
16. UangMe
17. ALAMI
18. Danacita
19. Gradana
20. KrediFazz
21. EDUFUND
Pinjol-pinjol ini dianggap lebih aman karena telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Namun, sebagai konsumen yang cerdas, Anda tetap harus membaca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum mengajukan pinjaman untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
Daftar 10 Pinjol Ilegal Paling Berbahaya
Di sisi lain, berikut adalah 10 pinjol ilegal yang dianggap paling berbahaya dan harus dihindari:
1. Rupiah Kilat – Pinjaman Uang Tunai Online Dana Cepat
2. Wall In – Pinjaman Online Kredit Pintar
3. RajaUang – Pinjaman Online Cepat & Terpercaya
4. Tunai Wallet – Kredit Pinjam Uang Cepat Tunai Plaza
5. Uang Cepat – Pinjaman Uang Tunai Cash Dana Cair
6. Dana Cepat – Kredit Agunan
7. Pinjaman Cepat – KTA Mudah
8. Pinjaman Online Cepat & Mudah
Nama-nama ini sering kali menggunakan kata-kata yang memicu kepercayaan seperti “cepat”, “mudah”, “aman”, dan “terpercaya”, namun sebenarnya merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Pinjol ilegal seperti ini sering kali menjerat konsumen dengan bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang merugikan.