JABAR EKSPRES – Banyak masyarakat khususnya penerima dana bantuan sosial (bansos) yang menanyakan, kapan pencairan berbagai bansos seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak jakarta (KAJ) atau kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahun 2025 ini?
Pertanyaan itu ramai di sebutkan dalam berbagai unggahan di media sosial Facebook, semua ingin tahu apakah tahun 2025 bantuan tersebut masih akan diberikan, mengingat sudah berganti pimpinan, dikhawatirkan memiliki kebijakan baru dan kebijakan terkait bantuan sosial untuk masyarakat miskin ini ditiadakan.
Namun kekhawatiran tersebut rupanya bisa dihilangkan, karena ada kabar bahwa bantuan tersebut akan diperpanjang, sehingga para penerima yang sebeumnya sudah terdata bia bernafas lega.
Baca Juga:BPOM – Bio Farma Jaga Sinergitas Pengawasan dan Riset VIRAL, Beredar Video Pernyataan Presiden Korsel Sebelum Ditangkap Aparat
Terutama penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahun 2025, yang selalu menantikan pencairan setiap bulannya, mengingat kaum lansia yang mendapat bantuan KLJ ini adalah lansia dari keluarga tidak mampu, tidak produktif lagi dan sudah tidak bisa menghasilkan lagi.
Sehingga kini para penerima bansos KLJ hanya tinggal menunggu kabar tentang jadwal pasti pencairannya dari dinas sosial atau yang terkait.
Pencairan biasanya akan dilakukan dalam 4 tahap setiap tahunnya, atau cair dalam tiga bulan sekali. Untuk Januari ini, merupakan pencairan tahap satu yang akan dicairkan untuk 3 bulan sekaligus, yakni Januari, Februari dan Maret.
Tiap bulannya, dana gratis akan yang diberikan sebesar Rp300.000 sehingga untuk tahap pertama ini, akan dicairkan sebesar Rp900.000 untuk periode tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret 2025.
Jadwal Pencairan KLJ Alokasi Januari 2025
Pencairan dana KLJ akan diberikan kepada penerima sesuai dengan jadwal yang sudah diatur, Dilihat dari pengalaman tahun sebelumnya, pencairan dibagi dalam empat tahap setiap tahunnya, yakni :
Tahap 1: Januari–Maret
Tahap 2: April–Juni
Tahap 3: Juli–September
Tahap 4: Oktober–Desember
Adapun tanggal pasti pencairannya belum diumumkan oleh dinas sosial DKI Jakarta sebagai penyalur bantuan tersebut.