Jumlah BSU pun dinaikkan dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan, sehingga penerima akan mendapatkan total Rp600.000 untuk Juni-Juli 2025.
“Yang diskon tarif listrik itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” jelas Sri Mulyani.
Jumlah BSU pun dinaikkan dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan, sehingga penerima akan mendapatkan total Rp600.000 untuk Juni-Juli 2025.
“Yang diskon tarif listrik itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” jelas Sri Mulyani.