Oleh: Adhitia Mulyadi, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2024 sejak 1 Januari 2025, Pemerintah menegaskan kembali bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi anggota keluarga dilakukan melalui sistem administrasi yang terpusat atau dikenal dengan istilah FTU (Family Tax Unit). Secara keseluruhan, peraturan tersebut mengatur tentang pelaksaan sistem inti administrasi perpajakan yang baru, bernama Coretax.
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Selain itu, Coretax pun memodernisasi sistem perpajakan. Terdapat banyak kebaruan di dalam Coretax, salah satunya dalam aspek manajemen akses pengelolaan akun wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Guna meningkatkan keamanan akun wajib pajak, Coretax memperkenalkan konsep impersonating. Dengan konsep tersebut, pengelolaan akun Coretax DJP wajib pajak badan dijalankan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa yang ditunjuk. Sehingga, hanya wajib pajak yang diberi wewenang role access-lah yang berhak mengakses akun wajib pajak badan tersebut.
Baca Juga:PLN Icon Plus dan APKASI Gagas Lompatan Besar: Digitalisasi dan Energi Hijau di Kabupaten MINAHASATransformasi Energi dan Digitalisasi Daerah Dipercepat, Kolaborasi PLN Icon Plus–APKASI Jadi Katalis
Dengan adanya konsep FTU dan impersonating, waijb pajak jadi bertanya, jika wanita yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami namun ia menjadi PIC utama, pengurus, atau wakil yang ditunjuk oleh wajib pajak badan, bagaimana dapat mengakses Coretax?
Akses Coretax bagi wanita menikah yang menjalakan perpajakan bergabung dengan suami
Seorang wanita yang menjabat sebagai PIC utama, wakil, atau kuasa wajib pajak dan memiliki status perpajakan digabung dengan suami tetap perlu mengakses Coretax. Akses ini diperlukan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terkait pekerjaan atau kegiatan usaha, bukan untuk keperluan pribadi.
Aplikasi Coretax sudah mengakomodir kebutuhan ini dengan menyediakan menu pendaftaran atau aktivasi wajib pajak hanya untuk kebutuhan akses coretax saja tanpa kebutuhan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pribadi. Terdapat dua kemungkinan bagi wanita yang kewajiban perpajakannya gabung dengan suami yang perlu mengakses Coretax untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terkait pekerjaan kegiatan usaha.