Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung dilaksanakan Hari Ini, Ini Daftar Lokasinya.

Ilustrasi Mobil Pelayanan SIM Keliling
Gambar : Ilustrasi Mobil Pelayanan SIM Keliling
0 Komentar

KURASI MEDIA- Pada Rabu (11/6/2025) hari ini, jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, tersedia untuk warga yang ingin mengurus SIM tanpa perlu datang langsung ke Kantor Samsat atau Satpas.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, dua unit mobil SIM keliling akan melayani warga di dua lokasi yang berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Polrestabes Bandung hanya menyediakan layanan perpanjangan SIM A dan C melalui SIM Keliling, dengan syarat bahwa masa berlaku SIM belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah expired, proses yang dilakukan akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru.

Baca Juga:Presiden Prabowo Putuskan Mencabut 4 dari 5 Izin Usaha Pertambangan di Raja AmpatPKS Baru Mengadakan Pemira, Ini Profil Presiden PKS Yang Baru Terpilih.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung pada Rabu, 11 Juni 2025, adalah sebagai berikut:

· Mobil 1: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung

· Mobil 2: Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4, Bandung

Untuk dapat memiliki SIM atau memperpanjang masa berlakunya, warga diimbau untuk menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling:

  1. SIM Asli yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM harus dilakukan jauh sebelum masa berlakunya habis.
  5. Jika SIM telah melebihi masa berlakunya, proses dapat dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
  6. Pendaftaran perpanjangan SIM di hari Senin hingga Sabtu dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (dapat diperoleh di lokasi pelayanan).
  8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian untuk menyatakan sehat rohani.
  9. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan surat keterangan sehat dari dokter, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.
0 Komentar