Itulah informasi mengenai jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung dan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Perlu diingat bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai, sebagaimana diatur dalam Pasal 281. (*)
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung dilaksanakan Hari Ini, Ini Daftar Lokasinya.
