KURASI MEDIA – Ema Sumarna dituntut hukuman 9 tahun penjara menyusul dugaan kasus suap terhadap proyek Bandung Smart City. Sidang tuntutan kasus korupsi proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung itu digelar pada Selasa, (10/6/2025).
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Ema dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. JPU membacakan tuntutan mantan Sekda Kota Bandung tersebut dengan hukuman 6,5 tahun penjara. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” ucap Tony Indra selaku JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Selasa (10/6/2025).
Ema dituntut karena diduga melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto 64 ayat (1) KUHP. Selain dituntut hukuman penjara, Ema juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta.
Baca Juga:Wali Kota Bandung Longgarkan Aturan, Kegiatan ASN di Hotel Kini DiizinkanGaya Komunikasi Wakil Bupati Garut, Calon Menantu KDM, Menjadi Sorotan
Jika dalam kurun waktu enam bulan sejak putusan Ema tidak sanggup membayar, maka harta kekayaan milik Ema akan disita dan dilelang. Namun, apabila hasil lelang tida mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Sementara itu, Rizky Rizgantara selaku kuasa hukum Ema menyatakan keberatan terkait tuntutan yang dilayangkan pada kliennya. Ia menilai bahwa tuntutan tidak menerangkan fakta-fakta di persidangan.
Dadang Darmawan dalam kesaksiannya meneyebut, jika ia tidak pernah merasa diperintah oleh Ema untuk memberikan sejumlah uang kepada DPRD. Tapi fakta ini tidak dipertimbangkan oleh jaksa.” Ucap Rizky.
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal diantaranya; sikap Ema yang kooperatif dan sopan, serta tanggungan keluarga. Ema juga dinilai belum memiliki riwayat pidana sebelumnya.
Selain Ema, JPU juga memeriksa empat anggota DPRD yang diduga menerima uang dari Ema. Mereka yakni mantan anggota dewan Kota Bandung Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, Rianto dan Ferry Cahyadi. Achmad Nugraha, Yudi dan Rianto dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara, sementara Ferry dituntut dengan hukuman 4,5 tahun kurungan.