Skandal SPSB: Dugaan Jual Beli Kursi Libatkan 4 Sekolah di Bandung

Ilustrasi pungutan liar
Ilustrasi pungutan liar (sumber: jabarekspres.com)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Penyelidikan mengenai dugaan jual beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPSB) masih terus berlanjut. Pemkot Bandung pada Selasa (10/6/2025) memberikan keterangan terkait sanksi yang akan didapatkan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan praktek jual beli kursi.

Farhan selaku Wali kota Bandung memperingati “Itu masih diselidiki, apabila baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terlaksana, ya sanksi pidana langsung,” ungkapnya. Ia dengan tegas memperingati tidak hanya terduga yang melakukan praktik, namun juga kepada seluruh penyelenggara SPSB.

Mengenai sekolah mana saja yang melakukan praktik jual beli kursi, ia enggan memberi tahu. “Sudah dikumpulkan sekolahnya, dan masih berproses, tunggu saja. Ada empat (sekolah). Nantilah, kan belum terbukti,” tegasnya.

Baca Juga:Dugaan Korupsi: Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Hadapi Tuntutan HukumWali kota Bandung Tegas Beri Sanksi Pada Oknum Pungli SPMB

Dilansir dari jabarekspres.com, Dan Satriana selaku Kepala Ombudsman RI menyatakan jika dirinya telah melakukan koordinasi terkait hal ini dengan pihak Disdik Kota Bandung.

Dan Satria mengujar jika kemungkinan ada keterlibatan pihak luar sekolah yang coba-coba menawarkan, namun tidak menutup kemungkinan juga keterlibatan pihak sekolah. Hingga saat ini, masih terus dilakukan pencarian terkait siapa saja yang terlibat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menyatakan bahwa timnya masih melakukan investigasi terkait laporan ini. “Sekolah-sekolah terkait sudah kami panggil, dan proses pemeriksaan masih berjalan. Untuk saat ini, kita belum bisa mengungkapkan nama sekolahnya karena masih dalam tahap penyelidikan.” Ungkap Dani pada Selasa (10/6/2025).

Pemeriksaan sementara, 4 sekolah terindikasi kuat melakukan praktik pungli. Meski begitu, nama-nama sekolah yang diduga belum bisa dipublikasikan. “Nantinya, sekolah-sekolah yang diduga terlibat akan kembali kami panggil. Sudah sejak awal kami ingatkan agar tidak bermain-main dengan praktik seperti ini,” ucapnya.

Laporan sementara yang diterima, besaran pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ini mencapai Rp5 juta hingga Rp8juta per kursi. Temuan ini menurut keterangan tertulis, didapat langsung dari aduan yang diterima Wali Kota Bandung.

0 Komentar