KURASI MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong para kepala daerah untuk segera mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai langkah preventif terhadap praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru. Hal ini disebabkan oleh hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan bahwa 28 persen pungutan liar masih terjadi dalam proses PPDB di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penting bagi kepala daerah untuk mengingatkan semua institusi pendidikan, karena KPK masih menemukan adanya potensi dan celah terjadinya praktik korupsi, termasuk gratifikasi, khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Budi menambahkan, angka 28 persen tersebut meningkat dibandingkan temuan SPI Pendidikan tahun 2023 yang sebesar 24,65 persen. Selain itu, hasil SPI 2023 juga menunjukkan bahwa praktik koruptif terdeteksi pada 51,32 persen institusi pendidikan tinggi.
Baca Juga:Link Cek Kelulusan PPDB Jabar Tahap 2, Pengumuman Hari Ini Jam 11Kepala Disdikbud Jeneponto Tersandung Kasus Korupsi Dana BOS
Melalui fungsi koordinasi dan supervisinya, KPK mendorong para kepala daerah untuk segera mengeluarkan peraturan atau surat edaran terkait proses PPDB tahun ajaran 2025–2026. Hal ini disampaikan Budi, mengingat saat ini sudah memasuki bulan Juni, di mana proses PPDB biasanya berlangsung pada bulan Juni hingga Juli.
Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar diterbitkan surat keputusan (SK) mengenai penetapan wilayah zonasi, termasuk pembagian zonasi serta kapasitas daya tampung peserta didik baru. SK untuk pengumuman penerimaan serta SK pengumuman daftar peserta didik yang diterima juga dianjurkan untuk segera dikeluarkan.
Budi menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus mendukung, mengawasi, dan memberikan pendampingan apabila masih ditemukan berbagai kendala dalam pelaksanaan, baik yang berkaitan dengan regulasi di tingkat pemerintah daerah maupun permasalahan teknis di institusi pendidikan, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.