KURASI MEDIA – Jagat media sosial kini tengah riuh imbas munculnya foto WNA yang mengibarkan bendera Israel di puncak Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Adapun dari foto warga negara asing (WNA) itu, memperlihatkan seorang pria yang mengenakkan jaket hitam berdiri sambil mengibarkan bendera Israel.
Mengingat Indonesia memiliki aturan keras terkait larangan mengibarkan bendera Israel, sontak saja kejadian ini menjadi perbincangan.
Baca Juga:Greta Thunberg, Aktivis yang Disandera Israel, Siapakah Dia?Akibat Israel Batasi Akses Bantuan, UNRWA Sebut 40 Persen Penduduk Gaza Beresiko Kelaparan
Lebih lanjut banyak diantara warganet yang mempertanyakan, bagaimana bisa seorang WNA membawa bendera Israel dan mengibarkannya di gunung Rinjani.
Bagaimana tanggapan Kepala TNGR?
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BNTGR), Yarma memberikan klarifikasi terkait viralnya foto WNA yang mengibarkan bendera Israel.
Menurutnya foto tersebut diduga merupakan postingan sejak tahun 2016 yang lalu, bukan kejadian di tahun 2025.
“Itu kiriman tahun 2016, saya belum bisa pastikan apakah foto tersebut diambil di tahun 2016 atau jauh sebelumnya,” terang Yarma.
Lebih dalam, pihaknya memastikan tidak ada pendaki gunung yang terlihat membawa bendera Israel ke puncak Rinjani pada saat ini.
“Kita pastikan tidak ada yang membawa bendera Israel pada saat ini di Gunung Rinjani,” tambahnya.
Larangan mengibarkan bendera Israel di Indonesia
Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia telah melarang warganya untuk mengibarkan bendera Israel dan mengumandangkan lagu kebangsaannya di Tanah Air.
Baca Juga:Uni Eropa Desak Jeda Baru dalam Perang Isarel di Gaza Menteri Tenaga Kerja Lebanon Sebut Siap Hadapi Perang Lawan IsraelÂ
Adapun larangan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019, tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda.
Terutama dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Berangkat dari sana, larangan tersebut mengisyaratkan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel.
Di antaranya, dalam melalukan hubungan dengan Isarel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;