d. Kunjungan warga Israel ke Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
e. Otorasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementrian Hukum dan Ham c.q Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit.
Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok,”. (*)