KURASI MEDIA, BEKASI – Sebagai wujud penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan, 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Provinsi Jawa Barat yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III resmi meluncurkan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 yang dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II, Kota Bekasi (Bekasi, 16/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui penagihan aktif berupa penyitaan aset penunggak pajak.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dengan menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga:200 Wajib Pajak di KPP Majalaya Mendapatkan Edukasi CoretaxCara Mendapatkan EFIN Secara Online Saat Lapor SPT Pajak
Kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 ini berlangsung selama 5 (lima) hari mulai tanggal 16 hingga 20 Juni 2025.
Sebanyak 133 aset milik penunggak pajak mulai dari barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan hingga barang bergerak seperti kendaraan dan logam mulia menjadi objek sita.
Total nilai taksiran aset sita tersebut mencapai Rp16.699.850.672,00 (enam belas miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kanwil
1. Kanwil DJP Jawa Barat I
2. Kanwil DJP Jawa Barat II
3. Kanwil DJP Jawa Barat III
Aset Sita
1. 63 aset
2. 24 aset
3. 46 aset
Nilai Taksiran
1. Rp6.139.159.683,00
2. Rp4.595.628.468,00
3. Rp5.965.062.521,00
Total aset sita = 133 aset, nilai taksiran = Rp16.699.850.672,00
Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan pengawasan internal, kick-off Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dilaksanakan secara hybrid dari Kanwil DJP Jawa Barat II di Bekasi.
Juru Sita dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terpilih mengeksekusi penyitaan secara langsung di lapangan, yang disiarkan dan dipantau oleh para pejabat DJP.
Pada hari pertama, pelaksaan sita dilakukan serentak oleh 4 (empat) KPP sebagai perwakilan dari masing- masing kanwil, yaitu KPP Pratama Cimahi (Kanwil DJP Jawa Barat I), KPP Pratama Cikarang Selatan (Kanwil DJP Jawa Barat II), serta KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi (Kanwil DJP Jawa Barat III).