DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025
Kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 off di Kanwil DJP Jawa Barat II, Kota Bekasi (Bekasi, 16/6). ( Sumber: Dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) )
0 Komentar

Melalui prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, DJP memastikan bahwa setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, profesional, serta menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan bahwa pelaksanaan penagihan aktif merupakan bagian dari ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang harus dijalankan secara konsisten.

“Langkah penegakan ini diharapkan menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Eka Sila.

Baca Juga:200 Wajib Pajak di KPP Majalaya Mendapatkan Edukasi CoretaxCara Mendapatkan EFIN Secara Online Saat Lapor SPT Pajak

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar menyatakan bahwa kegiatan ini untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara konsisten.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kinerja penagihan meningkat dan wajib pajak yang tidak patuh mendapat efek jera. Ini bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan bersama,” ungkap Nizar.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menekankan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi efektif antar-kanwil. Dengan prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, kami berharap dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dan institusi,” tutur Dasto.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi momentum memperkuat budaya patuh pajak.

“Pekan Sita Serentak ini adalah inovasi DJP Jawa Barat. Kami berharap kegiatan ini menjadi awal dari sinergi penagihan yang lebih kuat antar- kanwil dan menjadi langkah nyata dalam membangun budaya patuh pajak di masyarakat,” ujar Romadhaniah.

Pekan Sita Serentak Tahun 2025 menegaskan komitmen DJP dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan secara profesional, konsisten, dan berintegritas.

Baca Juga:Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pajak KaryawanCara Bayar Pajak Kendaraan Online, Enggak Perlu Antre

Tidak semata-mata mengejar penerimaan, kegiatan ini juga membangun kesadaran dan kepatuhan pajak wajib pajak sebagai fondasi pembangunan Nasional dan peningkatan kesejahteraan. (*)

0 Komentar