Syarat Perpanjangan SKCK Terbaru 2025, Lengkap dengan Caranya

Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK
Syarat dan cara perpanjangan SKCK di Bandung. (polri.go.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Syarat perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) lengkap beserta caranya. Simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini.

SKCK merupakan suatu dokumen yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Dokumen ini biasanya dijadikan persyarat dalam beberapa hal, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan lain-lain.

Baca Juga:Persib Ikuti Turnamen Pramusim di Singapura, Bakal Berhadapan dengan DortmundRekomendasi Cuanki Enak di Bandung, Murah dan Bikin Lidah Bergoyang

SKCK ini berlaku selama enam bulan setelah dibuat, dan bisa diperpanjang apabila sudah kadaluarsa ketika akan digunakan kembali.

Berniat untuk memperpanjang SKCK? Kini Anda perlu melakukan pendaftaran online terlebih dahulu untuk melakukan pembuatan maupun perpanjangan SKCK.

Setelah melakukan pendaftaran online, Anda bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat yang sesuai domisili, untuk mengambil SKCK.

Cara Daftar Online

Berikut cara pendaftaran online di aplikasi Polri Super App:

  • Unduh Aplikasi POLRI Super App di Play Store atau App Store
  • Daftar/masuk menggunakan data diri
  • Pilih layanan SKCK di menu beranda
  • Klik ajukan SKCK
  • Klik Mulai untuk lanjut.
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  • Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
  • Bukti pembayaran akan dikirim ke email. Unduh dan cetak barcode dari email atau status layanan di aplikasi.
  • Datangi kantor polisi terdekat (sesuai domisili) dengan membawa barcode tersebut untuk proses lanjut.

Syarat Perpanjangan SKCK

Berikut syarat pembuatan dan perpanjangan SKCK:

  • Fotokopi KTP (e-KTP) atau SIM: Sebagai identitas resmi.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Untuk data keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran: Untuk data kelahiran.
  • Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 cm: 5-6 lembar.
  • Fotokopi Paspor (jika untuk keperluan luar negeri): Dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
  • Fotokopi Kartu Identitas Lain (jika belum memiliki e-KTP): Misalnya kartu pelajar atau KIA.
  • Bukti kepesertaan JKN/BPJS (jika ada): Cukup tangkapan layar (screenshot).

Cara Pembuatan SKCK Baru

Berikut cara pembuatan SKCK baru, bagi yang belum pernah memiliki sebelumnya:

  • Pengambilan Sidik Jari.
  • Datangi loket pendaftaran.
  • Serahkan berkas yang diperlukan.
  • Tunggu proses penerbitan.
  • Ambil SKCK fisik di loket pengambulan.

Cara Perpanjangan SKCK

Apabila masa berlaku SKCK sudah habis, Anda bisa memperpanjangnya. Berikut cara perpanjangan SKCK:

0 Komentar