Sengketa 4 Pulau Aceh – Sumut, Akhirnya Menemukan Titik Temu?

Tangkapan layar foto satelit posisi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang
Sengketa 4 Pulau Aceh – Sumut, Akhirnya Menemukan Titik Temu? (Diskominfo Sumut/Antara)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang dikenal dengan sapaan Mualem, menyatakan bahwa perselisihan terkait empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berkaitan erat dengan besarnya potensi energi yang dimiliki kawasan tersebut.

Mualem, sapaan akrab Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengungkapkan bahwa perairan di sekitar keempat pulau yang dipersengketakan menyimpan cadangan gas alam bernilai tinggi.

“Kenapa sekarang semua memperebutkan empat pulau itu? Karena kandungan gasnya sangat besar, mirip dengan yang ada di Andaman,” kata Mualem dalam pidatonya di Sabang pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Baca Juga:Wacana Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara Tuai Pro dan KontraBanyak Ikan Mati, Warga di Tasikmalaya Keluhkan Sungai yang Tercemar Misterius

Walaupun keempat pulau tersebut secara geografis lebih dekat ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Mualem menegaskan bahwa secara administratif wilayah tersebut sudah lama termasuk dalam Kabupaten Aceh Singkil.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kedaulatan wilayah Aceh, termasuk pulau-pulau terluar seperti Pulau Rondo.

“Kalau kedekatan geografis dijadikan alasan kepemilikan, maka kita juga bisa mengklaim Andaman. Tapi itu milik India. Jadi jangan sembarangan membuat klaim,” tegas Ketua Umum Partai Aceh tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menekankan bahwa masyarakat Aceh menginginkan Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan untuk mengembalikan empat pulau yang disengketakan ke wilayah Provinsi Aceh.

“Keempat pulau itu telah lama dikelola oleh Pemerintah Aceh dan memiliki hubungan historis yang kuat dengan wilayah Aceh Singkil,” kata politisi dari PKS tersebut.

Nasir juga mengkritik keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara tanpa terlebih dahulu berdiskusi dengan Gubernur Aceh.

“Aceh adalah daerah dengan status otonomi khusus. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, setiap keputusan administratif yang berkaitan dengan Aceh seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan gubernur,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga:DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 MiliarKepala Disdikbud Jeneponto Tersandung Kasus Korupsi Dana BOS

Menanggapi meningkatnya ketegangan dalam sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan rapat evaluasi lintas kementerian dan menemukan dokumen baru atau novum yang diyakini dapat menjadi kunci penyelesaian.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa dokumen tersebut saat ini tengah dikaji secara mendalam sebelum disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

0 Komentar