KURASI MEDIA – Seorang guru mengaji berinisial NHN (25) telah diringkus oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis atas dugaan pencabulan terhadap santrinya.
Aksi tak terpuji ini, dilakukan oleh pelaku kepada lima orang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Mirisnya, tak sampai disitu saja. Oknum guru mengaji itu pun merekam tindakan pencabulan yang dilakukannya kepada setiap korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga:Adik dari Habib Bahar Bin Smith Jadi Korban Pencabulan dan PengeroyokanBenarkah Pelaku Mutilasi Garut Kanibal? Ini Keterangan Polisi
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menuturkan kasus ini terkuak usai adanya laporan dari orang tua santri dengan barang bukti sejumlah video asusila pelaku.
Seusai melakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap pelaku kurang dari 24 jam dan ditetapkan menjadi tersangka usai terbukti dari hasil pemeriksaan.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan kami berhasil menangkap pelaku. Kepada korban kami lakukan visum di RSUD Ciamis dan pendampingan dari KPAID,” tutur AKBP Akmal dalam konferensi pers yang dikutip Jumat (20/6/2025).
“Setelah mengantongi alat bukti, kami tetapkan NHN ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Berdasarkan penyelidikan pihak terkait, tersangka mengakui dalam melaksanakan aksinya itu sudah dilakukan sejak 2021.
Adapun modus yang digunakan tersangka, adalah dengan modus pendekatan membujuk rayu para korban dan janji akan menikahinya.
Kemudian tersangka juga kerap memberikan uang terhadap para korbannya sebesar Rp50.000 seusai melakukan aksinya itu.
Baca Juga:RCEO BRI Regional Office Bandung Salurkan Beasiswa untuk 50 Siswa di Kabupaten Ciamis dan KuninganPerkuat Dukungan Priangan Timur, Syaikhu-Habibie Kompak Kampanye di Ciamis
“Peristiwa ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren dan rumah tersangka. Berdasarkan pengakuan ada lima korban yang dicabuli sejak 2021,” terangnya.
“Modusnya pun sama dengan cara menganggap pacar dan akan janji dinikahi. Tersangka merekam aksi ini untuk dokumentasi pribadi,” katanya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban perlakuan bejatnya, tersangka NHN akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sehingga tersangka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Sementara itu, diketahui para korban kini tengah dalam proses pendampingan psikologi oleh petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis bersama KPAID Jawa Barat. (*)