Tokopedia Diakuisisi Tiktok, Regulasi Diawasi Ketat Komisi VI DPR

ilustrasi Tiktok dan Tokopedia
Tokopedia Diakuisisi Tiktok, Regulasi Diawasi Ketat Komisi VI DPR (freepik)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Komisi VI DPR akan Mengawasi Ketat Regulasi E-Commerce Usai TikTok Akuisisi TokopediaKomisi VI DPR menyatakan komitmennya untuk mengawasi secara ketat regulasi terkait e-commerce menyusul akuisisi Tokopedia oleh TikTok.

Akuisisi senilai Rp 13 triliun oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd yang melibatkan pengambilalihan 75% saham Tokopedia ini telah memperoleh persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, menekankan pentingnya pembaruan aturan untuk menjamin persaingan usaha tetap sehat. Ia menyarankan agar kementerian terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UMKM, segera melakukan koordinasi untuk merumuskan regulasi yang adil dan terbuka.

Baca Juga:UU Penyiaran dinilai Sudah Tidak Relevan, DPR Akan Segera Merevisi : Youtube, Netflix, TikTok Segera DiundangAS Sebut Ada Peluang Besar Terjadi Negosiasi dengan Iran : Lihat 2 Minggu Kedepan

“Semua pihak terkait perlu duduk bersama agar regulasi baru bisa mengakomodasi kepentingan bersama,” ujarnya pada Kamis (19/6/2025).

Rivqy mengingatkan bahwa sinergi antara TikTok Shop dan Tokopedia berisiko menimbulkan monopoli di ranah digital, terutama karena algoritma yang cenderung tidak menguntungkan pelaku UMKM.

“Jika regulasi tidak segera diterapkan, UMKM kecil akan kesulitan bersaing dan berpotensi bangkrut. Mereka tidak memiliki kekuatan tawar yang sama seperti merek besar,” ujarnya.

Rivqy juga menyoroti praktik bundling dan predatory pricing yang sedang diselidiki oleh KPPU sebagai tindakan persaingan usaha yang tidak sehat. Sambil menunggu regulasi baru di bidang e-commerce, Rivqy meminta KPPU untuk melakukan audit menyeluruh terhadap data yang diberikan oleh TikTok Shop.

“Tidak boleh ada praktik tying, bundling, atau monopoli tersembunyi di pasar digital Indonesia,” tegasnya.

Penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop dianggap dapat mengubah lanskap persaingan e-commerce di tingkat nasional.

Meski merger ini berpotensi meningkatkan efisiensi dan integrasi, tanpa pengawasan ketat dan regulasi yang jelas, langkah korporasi tersebut justru berisiko merugikan ekosistem UMKM lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi digital. (*)

0 Komentar