KURASI MEDIA – Awal tahun 2025, Pemerintah resmi meluncurkan aplikasi sistem inti administrasi perpajakan yang dinamai Coretax. Pembangunan sistem informasi ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid III yang sedang dijalankan oleh Pemerintah. Reformasi perpajakan jilid III tersebut berlandaskan pada lima pilar, yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi berbasis data, proses bisnis, dan pilar peraturan (regulasi).
Coretax dibentuk dan dibangun dengan berlandaskan pilar teknologi informasi berbasis data, proses bisnis, dan regulasi. Sistem tersebut dirancang dalam rangka memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang berlaku saat ini.
Seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan dan pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak terintegrasi dalam aplikasi yang mulai berlaku sejak Januari 2025 ini. Dengan terintegrasinya seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, wajib pajak tidak perlu ribet membuka banyak aplikasi untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga:Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Saat Lapor SPT PajakCara Lapor SPT Pajak Secara Online dan Batas Akhir Pelaporannya
Sebelum adanya Coretax, wajib pajak membuat dan melaporakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan di satu situs web dengan fitur pelaporan yang berbeda. Belum lagi, untuk jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dilakukan di situs web yang berbeda.
Selain itu, akses informasi yang dapat wajib pajak lihat di akun DJP Online sangat minimalis, hanya sebatas profil singkat wajib pajak dan riwayat SPT Tahunan dan Masa Pajak Penghasilan (PPh). Kini, di Coretax tersedia menu profil wajib pajak lebih lengkap dan komprehensif yang dinamai Taxpayer Account Management (TAM).
Kemudahan dalam Taxpayer Account Management (TAM)
TAM merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak yang menampilkan profil serta hak dan kewajiban perpajakan yang komprehensif dan terkini. TAM menyajikan informasi ikhtisar profil, serta riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Selain itu, TAM pun menampilkan data terkini yang komprehensif, serta dengan terintegrasinya sistem akuntansi dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), maka pencatatan riwayat transaksi perpajakan dilakukan secara otomatis dan real time.