Pantau Hak dan Kewajiban Perpajakan Lebih Mudah dengan TAM

Pantau Hak dan Kewajiban Perpajakan Lebih Mudah dengan TAM
Pantau Hak dan Kewajiban Perpajakan Lebih Mudah dengan TAM
0 Komentar

Ruang lingkup TAM meliputi ikhtisar wajib pajak dan buku besar wajib pajak. Ikhtisar wajib pajak merupakan gambaran komprehensif tentang kondisi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kondisi tersebut ditampilkan dalam portal wajib pajak. Informasi yang ditampilkan meliputi:

1. Identitas wajib pajak

2. Jenis pajak terdaftar

3. Riwayat permohonan

4. Riwayat saldo

5. Daftar fasilitas

6. Daftar kode billing aktif

Buku besar wajib pajak meyuguhkan transaksi hak dan kewajiban perpajakan secara menyuluruh. Setiap transaksi dicatat dalam dua sisi yaitu sisi debit dan kredit. Sisi debit mencerminkan kewajiban pajak yang harus dipenuhi, Sedangkan sisi kredit menampilkan hak wajib pajak atau pembayaran yang telah dilakukan.

Tidak hanya itu, buku besar wajib ini juga memuat sisa debit, yaitu kewajiban pajak yang masih belum dibayarkan, serta sisa kredit yang menggambarkan hak wajib pajak yang masih dapat dimanfaatkan. Dengan berbagai fitur yang disediakan, buku besar wajib pajak ini menjadi alat yang sangat terpadu guna memantau posisi perpajakan secara jelas dan transparan.

Baca Juga:Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Saat Lapor SPT PajakCara Lapor SPT Pajak Secara Online dan Batas Akhir Pelaporannya

Wajib pajak akan merasakan berbagai keuntungan dengan hadirnya TAM. Aplikasi ini menyajikan data dan informasi perpajakan yang terintegrasi dan komprehensif dalam satu platform, menjadikannya lebih praktis dan efisien. TAM juga menyuguhkan informasi yang relevan, terpercaya, dan mudah diakses, sehingga wajib pajak dapat memahami posisi perpajakannya dengan lebih baik.

Selain itu, TAM juga mempermudah proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta membuka akses yang lebih cepat dan nyaman terhadap beragam layanan perpajakan. Dengan kata lain, TAM menjadi solusi digital yang mendukung kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan dalam pengelolaan pajak. (*)

Penulis : Rudy Rudiawan, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I

0 Komentar