Gelombang 2 Retret Kepala Daerah dilaksanakan di Jatinangor

Potret peserta retret sedang bersiap mengikuti kegiatan.
Gelombang 2 Retret Kepala Daerah dilaksanakan di Jatinangor (instagram @bimaaryasugiarto)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Retret Kepala Daerah gelombang kedua akhirnya dilaksanakan pada tanggal 22-26 Juni 2025 di Jatinangor. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa para peserta retret akan disambut olehnya selaku kepala sekolah, bersama dengan Kepala BPSDM serta Rektor IPDN Jatinangor.

“Saya pastikan, 99 persen persiapan sudah rampung untuk pelaksanaan retret kepala daerah gelombang kedua,” ujar Bima saat berada di Sumedang, pada hari Minggu.

Ia menjelaskan bahwa awalnya terdapat 93 peserta yang direncanakan mengikuti kegiatan retret kepala daerah gelombang kedua yang akan berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2025.

Baca Juga:Pantau Hak dan Kewajiban Perpajakan Lebih Mudah dengan TAMJaga Tren Positif, CBR Series Siap Melesat Kencang di Sirkuit Mandalika  

Namun, lanjutnya, terdapat tujuh kepala daerah yang tidak dapat hadir. Enam di antaranya absen karena sakit, yaitu Wali Kota Serang, Bupati Mamberamo Tengah, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Wakil Bupati Buton Tengah, Wakil Bupati Melawi, serta Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Sementara itu, satu peserta lainnya, Gubernur Papua Pegunungan, tidak dapat mengikuti retret gelombang kedua karena ibundanya meninggal dunia.

Bima Arya menjelaskan bahwa dalam retret gelombang kedua ini, para kepala daerah akan menerima materi yang mencakup tiga pokok utama: pemahaman terhadap tugas dan fungsi kepala daerah, pemaparan teori seperti misi Astacita, serta materi terkait pemberantasan korupsi dan wawasan kebangsaan yang akan disampaikan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

“Isi materi yang diberikan sama persis dengan retret gelombang pertama,” ujar Bima.

Peserta pada gelombang kali ini dibagi dalam tiga kategori. Pertama, kepala daerah yang sudah dilantik namun belum sempat mengikuti gelombang sebelumnya. Kedua, mereka yang sempat terlibat dalam sengketa hasil Pilkada, tetapi kini telah selesai. Ketiga, kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang baru saja dilantik. (*)

0 Komentar