Selain itu, Supratman juga menilai jika pemohon bukanlah pihak yang dituju dalam UU TNI ini. “Para pemohon bukan merupakan addressat dari undang-undang a quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil,” kata Supratman.
Sidang Gugatan UU TNI Kembali Digelar, Menkum: 'Pemohon Tidak Memiliki Pertautan Langsung'

