Sidang Gugatan UU TNI Kembali Digelar, Menkum: 'Pemohon Tidak Memiliki Pertautan Langsung'

Tangkapan layar suasana sidang gugatan UU TNI
Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan terkait gugatan UU TNI (foto: tangkapan layar youtube.com/mahkamahkonstitusi)
0 Komentar

Selain itu, Supratman juga menilai jika pemohon bukanlah pihak yang dituju dalam UU TNI ini. “Para pemohon bukan merupakan addressat dari undang-undang a quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil,” kata Supratman.

0 Komentar