Dugaan Penjualan 4 Pulau Anambas Di Situs Properti Luar Negeri.

Dugaan Penjualan 4 Pulau Anambas Di Situs Properti Luar Negeri.
Dugaan Penjualan 4 Pulau Anambas Di Situs Properti Luar Negeri. (google)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Masyarakat digemparkan oleh temuan beberapa pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs properti luar negeri. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait perlindungan wilayah perbatasan dan integritas kedaulatan nasional.

Berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan pengamat pertanahan, mendesak pemerintah untuk bertindak cepat, melakukan penelusuran, serta memperkuat pengawasan terhadap situs-situs transaksi properti yang menyasar wilayah rawan seperti pulau terluar Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi isu yang tengah menghebohkan publik tersebut.

Baca Juga:Resmi! 4 Pulau Sengketa Akhirnya Menjadi Milik AcehSengketa 4 Pulau Aceh – Sumut, Akhirnya Menemukan Titik Temu?

Dalam pernyataannya saat menghadiri kegiatan Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025), Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di wilayah Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu, baik warga negara Indonesia maupun asing.

“Tidak ada pulau yang bisa dimiliki pribadi secara keseluruhan. Ada aturan yang jelas dalam undang-undang, maksimal kepemilikan hanya 70 persen,” ujar Bima Arya.

Aturan Kepemilikan Pulau di Indonesia

Bima Arya menjelaskan bahwa meskipun pengelolaan atau penyewaan atas lahan atau pulau dimungkinkan, tetap ada batasan hukum yang ketat. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kedaulatan wilayah dan memastikan bahwa hak rakyat atas sumber daya nasional tetap terlindungi.

“Kalaupun disewakan, tidak bisa dikuasai sepenuhnya. Semuanya sudah diatur dalam regulasi,” tambahnya.

Kemendagri Siap Inventarisasi Wilayah Strategis

Sebagai bentuk respons atas maraknya laporan penjualan pulau ilegal, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah strategis dan rawan, khususnya pulau-pulau kecil yang dinilai membutuhkan perlindungan hukum tambahan.

Langkah ini bertujuan untuk menutup potensi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu, baik domestik maupun internasional, dalam memperjualbelikan wilayah kedaulatan Republik Indonesia secara ilegal. (*)

0 Komentar