KURASI MEDIA – Seorang mahasiswa semester akhir di salah satu kampus Kota Bandung, inisial MRP berhasil diringkus oleh aparat Satnarkoba Polres Cimahi karena kedapatan menyimpan 685 gram narkotika jenis ganja.
Adapun penangkapan MRP terjadi di kawasan Perum Cijerah II, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menuturkan pelaku merupakan mahasiswa yang tinggal menunggu wisuda saja. Namun, ia keburu diamankan di daerah Melong Kota Cimahi.
Baca Juga:Bey Machmudin Lantik Penjabat Wali Kota Cimahi dan Penjabat Bupati SubangBenarkah Pelaku Mutilasi Garut Kanibal? Ini Keterangan Polisi
“Pelaku mengaku menjual ganja untuk biaya kuliah dan gaya hidup,” paparnya saat gelar perkara dikutip (24/6/2025).
Lebih lanjut Kapolres Cimahi menambahkan, MRP baru saja menjalankan aksinya selama satu bulan. Meskipun begitu, penyelidikan akan terus didalami untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Tersangka mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp700.000 dari penjualan terakhirnya,” terang Niko.
Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Hilal Adi Imawan menyebutkan, tersangka sering melakukan penjualan di sekitar area kampus.
Modus yang digunakan MRP biasanya melalui sistem online dan tempel.
“Penjualannya sekitar kampus maupun sesuai dengan pesanan melalui online dan sistem tempel,” terang Hilal.
Pihak kepolisian menduga MRP bukan pelaku tunggal dalam jaringan perdagangan ganja ini, bahkan penyelidikan pun terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
“Masih pendalaman untuk pengungkapan lebih lanjut,” tambahnya.
Kini adapun masa depan akademik MRP terancam. Ia akan dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur hukuman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Guru Mengaji di Ciamis Diringkus Polisi Usai Diduga Cabuli 5 SantriTawuran Pelajar di Sumedang, Belasan Orang Diamankan Polisi
Dalam keterangan yang didapat, tersangka MRP mengaku menjual ganja untuk membiyai kebutuhan kuliahnya, mulai dari ongkos, print skripsi dan kebutuhan pribadi.
Sehingga hasil dari penjualan terakhir disebutkan, dapat mencapai sekitar Rp700.000.
“Uangnya saya pakai buat beresin skripsi dan juga transport pulang-pergi ke kampus,” ujar MRP yang merupakan mahasiswa jurusan Manajemen Ekonomi di salah satu perguruan tinggi Kota Bandung.
Polisi mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini. Polres Cimahi juga mewanti-wanti kepada mahasiswa dan civitas akademik untuk menjauhi narkoba. Serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan kampus. (*)