Gara-Gara Siaran Video Dewasa, Pasutri di Pangandaran Masuk Bui

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan (foto: freepik.com)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pasangan suami istri di Pangandaran diamankan polisi setelah diduga kerap menayangkan aksi vulgar lewat siaran langsung.

WJC (24) dan E (25) merupakan pasangan suami istri asal Pangandaran. Pasutri ini ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran setelah keduanya diduga kerap memproduksi tayangan tak senonoh.

Menurut keterangan tertulis, keduanya kerap melakukan live streaming vulgar selama tiga jam dalam sehari. Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menyebut, jika siaran yang dilakukan selama tiga tersebut disiarkan waktu malam.

Baca Juga:Nikita Mirzani Hadiri Sidang dengan Tersenyum, Titip Pesan Tajam untuk Reza GladysDimas Anggara Buka Suara Setelah Insiden Tampar Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting

“Siaran langsung asusila tersebut dilakukan melalui beberapa situs. Pasutri tersebut melakukan live asusila dalam sehari selama 3 jam dilakukan waktu malam,” kata Yusdiana.

Kasus ini terkuak setelah video syur mereka tersebar di media social. Polisi Pangandaran pun langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten pangandaran.

Dari keterangan pelaku, mereka merekam adegan syur tersebut untuk menuai pundi-pundi rupiah. Sementara, Yusdiana mengatakan jika jajarannya masih mendalami kasus ini termasuk motif utama dan ide melakukan hal tak senonoh tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika aksi vulgar tersebut dilakukan atas saran dari temannya. “Ide untuk melakukan siaran langsung ini didapatkan dari temannya kemudian keduanya tertarik karena kondisi ekonomi,” tutur Yusdiana.

Sementara itu, kedua pelaku yang kini ditahan, akan dikenai jeratan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda sebanyak Rp 6 miliar.

0 Komentar