KURASI MEDIA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menelusuri pemilik website yang menjual pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kepulauan Riau. Penelusuran ini dianggap penting untuk memastikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dikompromikan.
Permintaan itu disampaikan Alex menyusul viralnya informasi mengenai empat pulau di Anambas yang ditawarkan di situs jual beli luar negeri, yang memicu kekhawatiran publik.
“Situs web itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” ujar Alex dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
DPR Soroti Peran Unit Siber Polri
Baca Juga:Dugaan Penjualan 4 Pulau Anambas Di Situs Properti Luar Negeri.Resmi! 4 Pulau Sengketa Akhirnya Menjadi Milik Aceh
Politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan, Polri memiliki kemampuan teknis melalui unit cyber crime untuk menelusuri dan mengungkap siapa yang berada di balik penjualan ilegal tersebut.
“Polri melalui unit sibernya pasti bisa melacak. Ini soal kedaulatan negara dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah perbatasan,” tambah Alex.
Penjualan Pulau Diduga Ilegal
Kasus penjualan pulau bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Beberapa situs asing kerap menampilkan iklan penjualan pulau-pulau kecil, termasuk yang masuk wilayah Indonesia. Padahal, menurut undang-undang, pulau tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, terutama kepada pihak asing, karena menyangkut batas wilayah negara dan kedaulatan nasional.
Pulau Anambas Punya Nilai Strategis
Kabupaten Kepulauan Anambas berada di wilayah perbatasan Indonesia dan memiliki posisi strategis di Laut Natuna Utara. Daerah ini dikenal memiliki potensi wisata bahari, kekayaan alam laut, dan jalur pelayaran internasional.
Karena itu, DPR meminta langkah tegas dan cepat dari pemerintah serta aparat penegak hukum agar praktik ilegal seperti ini tidak terulang. (*)