Satgas Pasti Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin

Satgas Pasti Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Satgas Pasti Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
0 Komentar

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang. Sampai dengan 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Direktori-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi-30-April-2025.aspx

Bagi Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected].

0 Komentar