KURASI MEDIA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto diminta menunda pelantikan rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Didi Sukyadi.
Somasi ini dilayangkan menyusul dugaan adanya cacat hukum dalam proses pemilihan rektor kemarin. Permintaan ini datang dari dua calon rektor UPI yang gugur yaitu Prof Deni Darmawan dan Prof Prayoga Bestari.
Lewat kuasa hukum mereka Irfan Arifian, dilayangkan surat somasi pembatalan pelantikan hasil pemilihan rektor UPI 2025-2030 kepada Mendiktisaintek, ketua komisi III, dan Komisi X DPR.
Baca Juga:Hak Asuh Jatuh ke Tangan Baim, Paula Berpesan Ini Pada Kedua Buah HatinyaModus Menjadi Penumpang, Motor Tukang Ojek di Pangandaran Berhasil Dibawa Kabur
“Pemilihan rektor UPI periode 2025-2030, adalah cacat hukum dan harus dibatalkan, atau setidaknya dilakukan penundaan pelantikan,” ucap Irfan dalam surat somasi, Minggu (15/6/2025).
Didi Sukiyadi ditetapkan sebagai rektor UPI 2025-2030 oleh Majelis Amanat (MWA) UPI dalam sidang khusus di lantai tiga Gedung Univerity Centre UPI Bandung pada Kamis (15/5/2025).
Namun kemudian, Irfan menduga ada kejanggalan dalam pemilihan, mulai dari ditetapkannya Didi Sukiyadi sebagai anggota tim penjaringan yang menurutnya sarat kepentingan dan terjadi benturan kepentingan (conflict of interest).
Dalam somasi tersebut, menurut Irfan proses penyaringan bakal calon rektor UPI sarat akan kepentingan politis dan tertutup. Selain itu, kebijakan satu orang anggota MWA memilih tiga calon rektor juga dinilai tidak mencerminkan asas keadilan.
Tiga orang calon rector tersebut yakni Prof Didi Sukiyadi, Prof Vanessa Gaffar dan Prof Yudi Sukmayadi. Dari ketiga bakal calon tersebut, Prof Didi Sukiyadi lah yang akhirnya ditetapkan sebagai rektor UPI.
Sebelum rektor baru dilantik, Irfan melayangkan somasi karena menduga terdapat scenario dan rekayasa dalam prosesnya. Irfan kemudian meminta Kemendiktisaintek untuk menginvestigasi demi terhindarnya rekayasa pemilihan rektor UPI karena kliennya dianggap gugur tanpa kejelasan.
Irfan juga menambahkan, jika permintaannya ini tidak diindahkan, maka dirinya akan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III dan Komisi X DPR RI.
Baca Juga:Sadis! Ibu Tunggal Dihabisi Setelah Dijajakan ke WNA Hidung BelangKreasi Roti Tawar untuk Sarapan: Resep Mudah Membuat Coffee Toast dan Milk Toast
Menanggapi pemberitaan ini, pihak kampus UPI pun segera memberikan tanggapan. Mereka secara tegas berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan pelayanan publik.