Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Chromebook (BeritaSatu)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengeluarkan kebijakan pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Keputusan ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak Kamis, 19 Juni 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode anggaran 2019–2022.

Pencegahan Bertujuan Memperlancar Proses Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan demi memastikan kelancaran proses penyidikan. Nadiem Makarim diminta untuk tetap berada di dalam negeri agar dapat dimintai keterangan sewaktu-waktu bila diperlukan oleh tim penyidik.

“Pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Harli.

Kasus Chromebook Jadi Sorotan

Baca Juga:Ema Sumarna Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandung Smart CityDugaan Korupsi PJU, Dishub Cianjur Diperiksa Kejaksaan

Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan, yang dilaksanakan selama masa jabatan Nadiem. Proyek tersebut melibatkan nilai anggaran besar dan sempat menjadi program prioritas digitalisasi pendidikan.

Saat ini, Kejagung masih melakukan penelusuran terhadap berbagai pihak yang terkait dengan proyek tersebut. Belum ada penetapan tersangka hingga berita ini diturunkan. (*)

0 Komentar