KURASI MEDIA – Setelah pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memeperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor, regulasi baru mengenai tindakan tegas penunggak pajak akan diberlakukan oleh Gubernur Jawa barat.
Melihat antusiasme warga Jawa Barat dalam program pemutihan pajak ini, pemerintah resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak yakni dari hingga September 2025. Namun, jika setelah ini masih ada pengendara yang membawa motor dengan tunggakan pajak, maka kendaraannya dilarang melewati jalan raya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat lewat unggahan instagramnya pada Senin (30/6/2025). “Ayo bayar pajaknya, karena nanti aka nada kebijakan dari Gubernur Jawa barat, bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampui, nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat. Dan kami akan membuat regulasinya,” kata Dedi.
Baca Juga:Dana Rp 15 Juta Siap Dicairkan dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan ProsedurnyaTahapan Seleksi Sekolah Kedinasan PKN STAN dan IPDN: Ini Alur Lengkapnya
Pajak kendaraan menjadi hal yang cukup krusial. Pasalnya, membayar pajak merupakan syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK inilah yang kemudian menjadi tanda sah kendaraan dapat digunakan.
Jika kendaraan yang digunakan tidak memiliki STNK atau STNK nya tidak aktif, maka kendaraan tersebut melanggar aturan dan bisa kena tilang. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ualng sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya dapat dihapuskan. Dan data kendaraan yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi Kembali.
Adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ditujukan agar warga Jawa barat Kembali menghidupkan surat-surat kendaraan supaya kendaraan halal digunakan. Adapun jika program pemutihan pajak berakhir dan pengendara masih ada yang menunggak maka motor tersebut dianggap melanggar aturan dan bisa dilakukan penilangan.