KURASI MEDIA – Modus peredaran narkotika berhasil diungkap kepolisian. Tersangka berinisial DP membuat modus baru dengan mengubah warna sabu-sabu menjadi warna biru agar menyerupai varian yang dikenal dengan nama “blue ice”.
Tersangka berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkapkan jika modifikasi sabu tersebut ditujukan agar tersangka dapat menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Selain itu, polisi juga mengungkap jika pelaku mencampur sabu dengan bahan etanol dan perwarna. “Jadi yang bersangkutan mencampur dengan bahan etanol dan pewarna. Kenapa sabu-sabunya dicampur pewarna? Karena akan dijual dengan harga lebih tinggi yaitu dengan kategori blue light karena ada warnanya itu dikatakan sabu yang tingkat tinggi maka yang bersangkutan menjual dicampur dengan warna,”
Baca Juga:Kisruh Pemprov Jabar: Wagub Soroti Sekda yang Bertindak di Luar WewenangnyaPolisi Bongkar Pesta Sesama Jenis di Bogor, Mengaku Family Gathering
Kasat narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya juga menambahkan jika sabu yang didapat tersangka berasal dari seserorang yang ia hubungi lewat aplikasi khusus. Agah juga menyebut jika komposisi sabu yang ia modifikasi ini terdiri dari 8 gram sabu dengan campuran 10 miligram methanol dengan zat berwarna biru.
Sementara, untuk mencampurnya, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang lewat panggilan video. “Jadi sabu ini memang dibeli dari luar, dikirim oleh seseorang ke tersangka DP untuk dirubah menjadi sabu blue ice. Bahan-bahannya dibeli secara online, kemudian caranya dia vc dengan yang memerintahkan,” kata Agah.
Sepanjang bulan Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 38 kasus penyalahgunaan narkoba. Total 51 tersangka telah berhasil diamankan pihak berwajib. “Kami jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 38 kasus dengan jumlah tersangka 51 orang dengan rincian laki-laki 50 orang dan perempuannya 1 orang,” kata Budi.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan polisi hampir mencapai 1 kg sabu dan jenis narkotika lainnya. “Untuk barang bukti yang kita amankan kurang lebih 858 gram sabu-sabu, tembakau sintetis 1.032,65 gram, bahan tembakau sintetis 35ml, ekstasi 2.859 butir, ganja 131,7 gram, obat-obatan tertentu 31.729 butir dan uang tunai kurang lebih Rp9 juta,” ungkap Budi.
Para pelaku dijerat dengan pasal Dalam kasus ini para pelaku disangkakan Pasal 113 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2,Pasal 132 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. **