KURASI MEDIA – Perubahan tampilan paspor Indonesia sudah dicanangkan sejak 2024 lalu. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari Upaya pemalsuan, replikasi, penggantian/penghapusan data serta modus pemalsuan paspor lainnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa desain baru paspor RI bukanlah sekedar perubahan model dan warna saja. Perubahan ini merupakan upaya Indonesia dalam menyelaraskan standar Internasional.
The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Sub bab C, menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala meng-upgrade Teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
Beberapa fitur baru paspor Indonesia diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga:Pemprov Jateng Bebaskan Pungutan SMA, SMK, dan SLB Negeri Sejak Tahun 2020Wacana Elon Musk untuk Mendirikan Partai Politik Baru, Trump: Konyol!
- Sampul didesain secara khusus agar tahan panas, fleksibel dan mampu melindungi chip.
- Sampul yang tadinya berwarna hijau kebiruan diganti dengan nuansa warna merah putih dengan desain visual bertema wastra Indonesia, setiap lembarnya terdiri dari 33 ragam motif kain Nusantara dan motif khas daerah lainnya.
- Bagian biodata pada paspor terbuat dari bahan polikarbonat dengan lapisan coating.
- Menggunakan teknologi terbaru sesuai dengan standar dan regulasi dari ICAO
- Layanan pergantian paspor ini akan dibuka pertama kali pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Persyaratan Membuat Paspor
Berikut beberapa persyaratan dokumen untuk membuat paspor:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Prosedur Pembuatan Paspor
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.