Dinas Pendidikan Jabar Pastikan Rombel Maksimal 50 Siswa perkelas.

Dinas Pendidikan Jabar Terapkan Rombel Maksimal 50 Siswa, Ini Alasannya
Dinas Pendidikan Jabar Terapkan Rombel Maksimal 50 Siswa, Ini Alasannya (jabarprov)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Pendidikan (Disdik), secara resmi menerapkan kebijakan penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) menjadi maksimal 50 siswa per kelas. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengakomodasi anak-anak dari keluarga pra-sejahtera yang terancam putus sekolah karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Kenapa Rombel Maksimal Jadi 50 Siswa?

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Wahyu Mijaya, menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan menjadi bentuk intervensi darurat. Diketahui, terdapat lebih dari 61.000 siswa miskin yang belum tertampung di SMA/SMK negeri di wilayah Jawa Barat.

“Kita tidak ingin satu pun anak Jawa Barat putus sekolah hanya karena keterbatasan daya tampung,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/7/2025).

Fokus di Wilayah Padat Penduduk

Baca Juga:Update Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan: Temuan Terbaru dan Proses PenyelidikanSiswa PAUD hingga SMP Dilarang Menabung pada Guru, Ini Penjelasan Disdik Cianjur

Kebijakan rombel maksimal 50 siswa ini tidak diterapkan secara merata, melainkan hanya untuk sekolah negeri di wilayah dengan kepadatan siswa tinggi, seperti:

  • Bandung Raya
  • Depok
  • Bekasi
  • Bogor

Wilayah ini dikenal memiliki angka pendaftar tertinggi dan keterbatasan ruang kelas yang signifikan setiap tahun ajaran baru.

Tetap Menjaga Mutu Pendidikan

Meski menuai kritik, Disdik Jabar memastikan bahwa kualitas pendidikan tetap menjadi prioritas. Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah menargetkan pembangunan 661 ruang kelas baru (RKB) dan 15 sekolah baru yang ditargetkan rampung pada 2026.

Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan rasio ideal siswa per kelas, yakni maksimal 36 siswa, begitu pembangunan rampung.

Kritik dari Sekolah Swasta dan Praktisi Pendidikan

Kebijakan ini menuai penolakan dari Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) dan sejumlah lembaga pendidikan. Mereka menilai, kebijakan ini:

  • Mengancam keberlangsungan sekolah swasta.
  • Menurunkan mutu pembelajaran.
  • Membebani guru secara psikologis dan teknis.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) turut menyarankan agar kebijakan ditinjau ulang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap sistem pendidikan.

Upaya Pemerintah

Meski banyak tantangan, Pemprov Jabar menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen untuk:

  • Menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga.
  • Mencegah meningkatnya angka putus sekolah.
  • Menunjukkan keberpihakan kepada kelompok rentan.
0 Komentar