KURASI MEDIA – Kondisi Sungai Citarum yang tercemar di kawasan Telukjambe Timur, Karawang tempo hari lalu menuai sorotan. Setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi warna air sungai yang berubah menjadi biru viral, Pemprov Jabar pun turun tangan.
Warga sekitar yang merasa resah pun menunutut keadilan. Tak tanggung-tanggung, denda yang dilayangkan senilai Rp 3,5 miliar. Sanksi ini diberikan langsung oleh pemerintah lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa barat.
Dalam keterangan, terduga telah terbukti mencemari lingkungan dengan membuang limbah pabrik ke sungai. Dari hasil analisa, perusahaan tersebut terbukti melanggar beberapa aturan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar, Ai Saadiyah memberikan keterangan terkait denda Rp 3,5 miliar ini.
Baca Juga:Belum Terima Honor, Ratusan Karyawan PDAM Tirtawening Kota Bandung Sampaikan KeresahanDinas Pendidikan Jabar Pastikan Rombel Maksimal 50 Siswa perkelas.
“Memang sudah terbukti begitu ya bahwa PT Pindo Deli I ini melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan lingkungannya. Ini juga khususnya di dalam pengelolaan limbahnya. Merujuk dari ketentuan peraturan PP 22/2021 dan sekarang ini juga sudah diterbitkan Permen LHK 14/2024,” ungkap Ai pada Rabu (9/7/2025).
Besaran sanksi ini menurut Ai merupakan sanksi administrative dan tekanan dari pemerintah. Ai menjelaskan jika denda ini dihitung berdasarkan nilai invenstasi Perusahaan sebesar 2,5 persen. Adapun angka Rp 3 miliar, merupakan denda tambahan yang ditetapkan oleh DLH Jabar.
“Di mana PT Pindo Deli I ini bisa dikenai sanksi sebesar denda administratif Rp3.561.450.000, (besaran) ini memang ada formulanya. Kenapa kita menerapkan angka denda administratif, itu mengacu kepada Permen LHK 14/2024 tadi bahwa yang pertama ini ada denda pelanggaran dokumen perizinan lingkungan,” kata Ai.
“Secara total seluruh pelanggaran ini dendanya Rp3,5 miliar. Nah, ini sudah kita terbitkan begitu ya keputusan kepala dinas untuk penerapan sanksi ini yang nanti akan kita serahkan ke PT Pindo Deli I dalam waktu dekat,” lanjutnya.
Ai juga menyebut, jika Perusahaan terkait juga diwajibkan membayar denda karena telah melakukan pelanggaran baku mutu dan pengoperasian IPAL.
Meski telah ditetapkan nominalnya, Pemprov Jabar masih diharuskan melapor ke pemerintah pusat untuk mendapat kode billing karena denda ini merupakan bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). **