Pernyataan Kuasa Hukum Terkait Pemberitaan Penetapan Status Dahlan Iskan Sebagai tersangka

Kuasa Hukum Klarifikasi Isu Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka oleh Polda Jatim
Kuasa Hukum Klarifikasi Isu Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka oleh Polda Jatim
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa memberikan pernyataan terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Johanes Dipa, terdapat beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik dari pemberitaan tersebut.

“Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP,” ujar Johanes Dipa dalam keterangan pers, Minggu 13 Juli 2025.

Baca Juga:Kuasa Hukum Klarifikasi Isu Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka oleh Polda JatimSufmi Dasco dan Raffi Ahmad Kunjungi Kantor Disway, Dahlan Iskan Sambut Hangat

Johanes Dipa menyebutkan bahwa pemberitaan yang beredar bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H).

Namun yang menjadi pertanyaan Johanes adalah siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media, sehingga tersebar ke publik.

“Jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor,” jelasnya.

Johanes Dipa pun sangat menyayangkan kepada pihak media yang sudah menyebarkan pemberitaan tersebut.

“Pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik,” bebernya.

Berikut pernyataan resmi kuasa hukum terkait pemberitaan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka:

Terkait pemberitaan yang menyebutkan klien kami, Bapak Dahlan Iskan (DI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kami menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik:

1. Sumber Informasi Tempo

Baca Juga:3 Kasus Korupsi Terbaru 2025: Dari Hasto Kristiyanto hingga Khofifah Indar ParawansaKantor BRI Pringsewu Digeledah Kejati Lampung, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar

Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa Bapak DI telah berstatus tersangka. Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP.

Jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.

0 Komentar