Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW, dan tidak ada nama Bapak DI di dalamnya.
2. Langkah Konfirmasi dan Klarifikasi TEMPO
Kami tidak mempersoalkan apakah TEMPO melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan TEMPO pada kode etik jurnalistik. Tapi apakah TEMPO sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut. Juga apakah TEMPO sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut.
Menurut kami, seharusnya TEMPO sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam.
Baca Juga:Kuasa Hukum Klarifikasi Isu Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka oleh Polda JatimSufmi Dasco dan Raffi Ahmad Kunjungi Kantor Disway, Dahlan Iskan Sambut Hangat
Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan TEMPO. Dan patut dipertanyakan apa tendensi TEMPO melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara TEMPO dan Jawa Pos sebagai pelapor.
3. Kehadiran Pihak Pelapor dalam Sertijab
Fakta lain yang menarik adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP ke publik.
Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik. (*)