DPR Mulai Bahas Potensi Perubahan Digitalisasi Data Dukcapil

DPR Mulai Bahas Potensi Perubahan Digitalisasi Data Dukcapil
DPR Mulai Bahas Potensi Perubahan Digitalisasi Data Dukcapil (diskominfo)
0 Komentar

KURASI MEDIA – DPR RI melalui Komisi II dan Komisi I telah memulai pembahasan strategis terkait digitalisasi data kependudukan di Disdukcapil. Fokus utama adalah peningkatan kualitas data, keamanan sistem, dan sinkronisasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

1. Data Adminduk sebagai Pondasi Kebijakan Nasional

Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa program pembangunan nasional akan lebih efektif jika didukung oleh data kependudukan yang terstandar dan akurat. Dalam acara Rakornas Dukcapil 2025, DPR menegaskan peran IKD sebagai pilar infrastruktur digital nasional—Digital Public Infrastructure (DPI) .

2. Keamanan Data Disdukcapil Jadi Sorotan

Anggota Komisi II seperti Guspardi Gaus mengingatkan betapa pentingnya aspek keamanan data IKD, agar identitas digital warga terlindungi dari penyalahgunaan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan keharusan memperkuat backend sistem, termasuk server, storage, dan server backup Disdukcapil

3. Komisi I DPRD Daerah Tekankan Sinkronisasi dan Infrastruktur

Baca Juga:Cara Daftarkan NIK KTP untuk Ambil Saldo Dana Bansos PKH di Aplikasi Cek BansosCara Ajukan Pinjam Saldo Dana Tanpa NIK KTP hingga Rp230.000

Di tingkat daerah, Komisi I DPRD seperti di Gresik dan Bogor juga mengangkat isu serupa:

Gresik mendorong percepatan digitalisasi layanan dukcapil dengan target IKD minimal 30%, dan meminta alokasi khusus untuk jemput bola ke desaKota Bogor menyoroti perlunya sinkronisasi data lokal dengan sistem nasional serta akses data BNBA (Basic National Batch Access) dari Kemendagri

Peluang dan Langkah Berikutnya

  • Percepat transformasi ke IKD penuh agar KTP-el fisik digantikan dengan identitas digital berbasis aplikasi.
  • Tingkatkan keamanan siber sesuai ISO/standar internasional di sistem Dukcapil.
  • Perkuat integrasi data antara Disdukcapil pusat dan daerah untuk menghindari duplikasi dan kesalahan data.
  • Sosialisasi dan edukasi publik agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan IKD.
  • Alokasi anggaran khusus di daerah untuk pengembangan infrastruktur digital.

Inisiatif DPR membahas digitalisasi data Dukcapil menandakan fase penting dalam reformasi administrasi kependudukan Indonesia. Fokus bukan hanya pada penggantian KTP fisik, melainkan pada keamanan, akurasi data, dan sistem yang terintegrasi. Semoga langkah-langkah ini bisa mendorong transformasi layanan publik menuju Indonesia Digital 2045. (*)

0 Komentar