KURASI MEDIA – Pihak Kejagung membuka suara soal status hukum dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang belum diputuskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa proses hukum kasus chromebook terus berjalan dan penyidik masih mendalami, serta melengkapi bukti seusai Nadiem diperiksa selama 9 jam hingga Selasa (15/7/2025) malam.
“Kenapa tadi Nadiem Anwar Makarim sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka?” kata Qohar dikutip dari Berita Satu, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga:Kejagung Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Benarkah Termasuk Nadiem Makarim?Nadiem Makarim Diminta Kejagung untuk Hadiri Pemeriksaan Kasus Chromebook
“Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” tambahnya.
Qohar memastikan penyidik akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Sebagaimana diketahui sudah ada empat tersangka, berdasarkan temuan minimal dua alat bukti dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
“Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tetapi ada kedua dan seterusnya,” jelas Qohar.
“Sabar, karena bicara hukum. Bicara alat bukti, ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Lebih lanjut, Qohar memastikan semua saksi termasuk pendiri Gojek itu bisa saja dipanggil lagi. Apabila penyidik memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Jadi siapa pun saksi yang sudah dipanggil apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil. Tidak terkecuali Nadiem Anwar Makarim,” tutupnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Baca Juga:Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi ChromebookEks CEO GOTO Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Qohar menyebutkan dalam menangani kasus korupsi tersebut, pihaknya telah memeriksa 80 saksi dan 3 ahli. Serta mengumpulkan sejumlah barang bukti bersifat dokumen fisik dan elektronik (laptop, hand phone, hardisk, flashdisk) dari berbagai tempat.
Penyidik telah melakukan gelar pekara, dari proses tersebut pihak terkait menilai sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka.
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” paparnya.